BANYUASIN – AM kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jumat (13/3).
AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024.
Sebelumnya Am dilakukan pemanggilan sebagai saksi oleh tim pidsus kejaksaan Negeri Banyuasin, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara.
“Kita naikan statusnya jadi tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Erni Yusnita, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin Giovani SH MH.
Usai penetapan tersangka, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari kedepan dan secara otomatis akan merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah di lapas.
“Penahanan ini terpaksa di lakukan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”bebernya.
Adapun modus operandi tersangka yaitu terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan terdapat kurang volume terpasang pada kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan RAB (Mark up).
Atas perbuatan tersangka AM menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp. 418.101.506,65 berdasarkan Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.”Sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 50 juta,”imbuhnya.
Tersangka sendiri kata Giovani akan dikenakan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Kemudian subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.









