Beranda / Banyuasin / Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Keluarga Oberta, Laporkan Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Dan Gugat Perdata

Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Keluarga Oberta, Laporkan Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Dan Gugat Perdata

 

*BANYUASINPOST* – Kuasa hukum keluarga almarhum Oberta Parjiman, Emilia Puspita SH, mendatangi Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2026). Ia melaporkan dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal oleh tersangka dalam kasus pembunuhan kliennya yang berprofesi sebagai sopir angkot.

 

Kedatangan Emilia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyuasin untuk menyerahkan surat pengaduan resmi. Surat yang sama juga telah dimasukkan ke Sub Bagian Umum Polres Banyuasin.

 

“Kami melaporkan adanya indikasi penggunaan dan kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka. Ini adalah alat bukti krusial yang harus segera diamankan dan diselidiki,” kata Emilia, yang akrab disapa Ita Jamil, usai menyerahkan laporan.

 

Menurut Ita Jamil, pengungkapan dugaan senpi ilegal penting untuk menuntaskan kasus kematian Oberta Parjiman. Ia menilai senpi tersebut dapat membuka keterkaitan jaringan di balik peristiwa tersebut.

 

Selain menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Hadi cs, kelompok yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan diajukan karena almarhum meninggalkan anak-anak yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan sehari-hari.

 

Menanggapi laporan itu, pihak Polres Banyuasin menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk tindak lanjut. Koordinasi dinilai perlu agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

 

“Kami berharap ada sinergi kuat antara kepolisian dan kejaksaan agar keadilan bagi almarhum dan keluarganya dapat segera terwujud,” ujar Ita Jamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *